Rabu, Agustus 25, 2021

Arti Warna Dasar Plat Kendaraan Bermotor


Kita telah terbiasa melihat motor atau mobil berlalu-lalang di jalanan yang tentunya telah dilengkapi dengan plat kendaraan masing-masing. Plat nomor kendaraan ini bersifat unik ya bro, artinya tidak ada yang sama atau kembar antara kendaraan satu dan lainnya.

Pelat nomor kendaraan tersebut merupakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan salah satu bukti registrasi sebuah kendaraan bermotor. Untuk warna dasar plat kendaraan juga beragam, misalnya saja untuk motor atau mobil kendaraan pribadi menggunakan warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih. Atau warna dasar kuning untuk angkutan umum.

Aturan warna dasar plat kendaraan tersebut mengacu pada Perkap Kapolri Nomor 5 Tahun 2012. Nah di tahun 2022 nanti, penggunaan warna dasar plat kendaraan akan berubah, sesuai dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Silahkan baca juga inilah jenis dan peruntukan SIM C.



Warna Dasar Plat Kendaraan

Salah satu yang berubah dengan adanya Perpol tersebut diatas adalah plat kendaraan yang dimiliki secara pribadi atau perseorangan. Biasanya kendaraan kategori ini mempunyai plat dengan warna dasar hitam dan tulisannya berwarna putih, namun nantinya akan berubah.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2021 yang telah ditetapkan pada bulan Mei lalu, maka kedepannya akan diberlakukan kebijakan berupa perubahan pada warna dasar plat kendaraan atau TNKB.

Adapun detil perubahan warna dasar tersebut tercantum dalam Pasal 45 Ayat 1 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021. Nah, berikut ini adalah arti warna dasar pelat kendaraan bermotor (ranmor) terbaru yaitu :

WARNA DASAR WARNA TULISAN PERUNTUKAN
PUTIH HITAM Kendaraan perorangan/pribadi, perwakilan negar asing (PNA), badan hukum, dan badan internasional
MERAH PUTIH Kendaraan instansi pemerintahan
KUNING HITAM Kendaraan umum
HIJAU HITAM Kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk

Bagaimana dengan motor/mobil listrik?

Untuk kendaraan bermotor listrik, akan diberikan tanda khusus berupa warna biru di bagian bawah pelat nomor. Hal ini ditetapkan dengan Keputusan Korlantas Polri.

Bagaimana dengan pelaksanaannya?

Pergantian warna pelat nomor kendaraan ini, penerapannya akan dilakukan efektif pada tahun 2022, karena saat ini pihak kepolisian masih mempersiapkan sarana dan prasarananya agar rencana perubahan tersebut bisa berjalan dengan lancar.

Pemasangan plat nomor kendaraan dengan warna baru ini akan dimulai pada kendaraan baru yang akan didaftarkan, serta kendaraan dengan masa berlaku plat nomornya habis. Selain itu, pergantian pelat nomor warna baru juga bisa dilakukan bagi yang melakukan perpanjangan STNK, atau ada perubahan pada pemilik kendaraan.

Apa sih tujuannya/

Perubahan tersebut bukan merupakan keutusan yang asal-asalan saja ya bro, tentunya sudah melewati proses diskusi dengan berbagai macam pertimbangan dan menakar nilai manfaatnya.

Adapun alasan adanya perubahan warna plat nomor kendaraan ini dilakukan karena itu merupakan cara untuk penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) agar lebih efektif karena plat nomor kendaraan dapat terlihat dengan jelas. Silahkan baca juga tips membeli mobil bekas.

Salah satu fungsi ETLE ini adalah nantinya akan digunakan untuk menilang kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan memanfaatkan bantuan kamera CCTV untuk merekam bukti pelanggarannya. Oke bro, sudah siap?