Pinjol oh Pinjol - Masih segar dalam ingatan kita cerita seorang guru bisa terlilit hutang pinjol (pinjaman online), dan bahkan tak tanggung-tanggung hutang tersebut bersumber dari 24 pinjol. Bisa dibayangkan gimana frustasinya ibu guru tersebut dikejar-kejar oleh debt collector dari masing-masing pinjol terkait.
Berawal dari tuntutan seorang guru yang harus bergear S1, sedangkan ybs masih D2 dan berencana untuk melanjutkan studinya. Terkendala dengan biaya per semesternya, yang akhirnya membawa ibu guru tersebut terjerat dalam lingkaran pinjol. Baca juga apakah hutang wajib dibayar?
Karena mudahnya persyaratan untuk mendapatkan pinjaman, maka pinjol menjadi pilihan alternatif untuk menutup dana semesteran yang mencapai 2,5 juta. Di awalnya, ibu guru tersebut meminjam dana dari 5 pinjol karena masing-masing pinjol memberikan limit antara 500 ribu - 600 ribu. Dari sinilah kemudian pinjamannya membengkak menjadi 24 pinjol. Ditambah lagi jumlah nominal hutang yang harus ditanggung sudah berubah menjadi berlipat-lipat.
Pinjol
Pinjol atau pinjaman online memang sedang marak akhir-akhir ini dan penawaran pinjol memang sangat menggiurkan karena prosesnya yang cukup simple yang umumnya hanya membutuhkan photo KTP dan mengisi data diri yang diperlukan untuk mendapatkan plafon pinjaman.
Pinjol hadir sebagai salah satu produk kemajuan teknologi yang bisa memberikan kemudahan bagi penggunanya untuk mendapatkan pinjaman. Namun sebaiknya kita tidak tetap selektif dalam memilih pinjol mana yang akan digunakan, dan yang terpenting pinjol tersebut harus sudah terdaftar di OJK.
Hindari perusahaan pinjol yang tidak terdaftar di OJK atau bisa dibilang ilegal karena akan repot nantinya seperti berurusan dengan rentenir. Dan meskipun pinjol yang resmi bukan berarti bisa sembarangan dalam menggunakan dana pinjamannya. Biasanya karena kemudahan mendapatkannya, sehingga abai terhadap penggunaannya seperti konsumerisme yang tinggi atau membelli barang-barang yang sebenarnya tidak kita butuhkan.
Pinjol bisa diibaratkan sebagai kartu kredit yang sifatnya adalah sebuah fasilitas. Saya juga pengguna pinjol yaitu Kredivo dan Akulaku, setidaknya dua perusahaan pinjol itu yang Saya gunakan hingga saat ini. Silahkan baca juga rekomendasi pinjaman online.
Baik Kredivo maupun Akulaku sama-sama memberikan plafon kredit kepada penggunanya yang mana plafon tersebut bisa digunakan untuk keperluan belanja online dan bisa juga untuk pinjaman tunai. Dalam hal ini, penting diperhatikan adalah masa jatuh tempo dari setiap pinjaman yang kita lakukan. Setidaknya pilihlah masa minimal 30 hari untuk lebih amannya.
Dari kasus ibu guru tersebut, ada pinjol yang hanya memberikan masa pinjaman 5 hari alias dalam lima hari kedepan harus membayar pinjaman beserta bungannya. Tenor tersebut sangatlah singkat dan beresiko.
Menggunakan dana pinjol
Saya lebih sering menggunakan dana pinjol ini untuk bertransaksi online dengan memanfaatkan fasilitas bayar bulan depan (30 hari). Tak jarang juga memanfaatkan pinjaman tenor seperti 3, 6 dan juga 12 bulan. Hal ini Saya rasa sangat membantu sekali untuk bisa mendapatkan barang-barang idaman. Selengkapnya silahkan simak tips menggunakan dana pinjol.
Semoga kasus dari ibu guru tersebut terkait dengan persoalan pinjol, bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua, dan kita senantiasa selalu dihindarkan dari jurang hutang. Aamiin.