Senin, Mei 31, 2021

Kini SIM C Resmi Terdiri dari 3 Jenis

SIM atau Surat Izin Mengemudi menjadi salah satu kelengkapan pengendara dalam berkendara di jalan raya. Memiliki SIM berarti menandakan bahwa telah lulus tes baik tes tertulis maupun tes praktek serta juga memahami arti dari rambu-rambu lalu lintas. Tujuan kepemilikan SIM adalah untuk menciptakan iklim berlalu lintas di jalan raya yang tertib, aman dan saling menghargai antar sesama pengendara.

Mengacu pada pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009, yang mana disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM akan dikenakan pidana berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 1 juta rupiah. Penting untuk dipahami poin ini ya bro.

Di artikel ini kita akan mengetahui tentang jenis dan macam SIM yang berlaku di Indonesia serta cara bagaimana untuk bisa mengajukan pembuatan SIM sesuai dengan keperluan dan kebutuhan masing-masing. Cekidot ya, jangan lupa simak juga cara mutasi surat kendaraan bermotor.

Jenis SIM di Indonesia

Terdapat dua jenis SIM yang berlaku di Indonesia yaitu SIM untuk perorangan dan umum yang masing-masing dibuat dengan tujuan berbeda-beda. Oleh karenanya jika kamu ingin membuat SIM, sebaiknya pastikan terlebih dahulu kegunaannya dan jangan sampai salah memilih SIM yang ingin dibuat ketika daftar SIM Online. Berikut jenis SIM di Indonesia yaitu :



1. SIM Perorangan


Jenis SIM perorangan ini adalah jenis SIM yang dimiliki oleh seseorang yang mana kendaraan yang dikemudikan hanya untuk keperluan pribadi dan tidak untuk komersil, misalnya saja seperti angkutan umum. Berikut adalah jenis SIM perorangan seperti yang tercantum dalam Pasal 80 UU No. 22 Tahun 2009 yaitu :

  • SIM A : diperuntukkan bagi orang yang mengemudikan kendaraan mobil dengan jumlah berat tidak melebihi 3.500 kg
  • SIM B1 : diperuntukkan bagi orang yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kg yang biasanya kendaraan yang dimaksud di sini berupa mobil bus perseorangan atau untuk angkutan barang
  • SIM B2 : diperuntukkan bagi orang yang mengemudikan atau mengoperasikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau truk gandeng perseorangan dengan berat kendaraan maksimal lebih dari 1.000 kg
  • SIM C : diperuntukkan oleh pengendara sepeda motor (nantinya dibagi menjadi tiga jenis)
  • SIM D : diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan khusus, yaitu bagi para penyandang disabilitas

2. SIM Umum


SIM umum wajib dimiliki oleh orang yang mengemudikan kendaraan untuk kepentingan umum, seperti angkutan umum orang dan juga angkutan barang. SIM umum dibedakan menjadi 3 jenis yaitu :

  • SIM A Umum : diperuntukkan bagi orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat tidak melebihi 3.500 kg
  • SIM B1 Umum : diperuntukkan bagi orang yang mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan berat lebih dari 1.000 kg
  • SIM B2 Umum : diperuntukkan bagi orang yang mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor yang memiliki gandengan dengan berat kendaraan maksimal lebih dari 1.000 kg

Pembagian SIM C

Kini SIM atau Surat Izin Mengemudi sepeda motor alias SIM C tidak lagi hanya ada satu varian saja, namun sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 ayat 2 disebutkan bahwa SIM C akan digolongkan ke dalam tiga bagian. Pembagian tersebut berdasarkan pada kapasitas silinder mesin yang dimiliki serta minimal usia pada saat mendaftar. Silahkan baca juga tips aman dan nyaman bersepeda.

Penggolongan SIM ini telah diundangkan pada 19 Februari 2021, dan sekarang telah resmi diberlakukan (meskipun saat ini masih dalam tahap sosialisasi). Adapun pembagian SIM C adalah sebagai berikut :

  • SIM C : berlaku untuk mengemudikan kendaraan jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di bawah 250 cc
  • SIM CI : berlaku untuk mengemudikan kendaraan jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc hingga 500 cc, berlaku pula untuk kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik
  • SIM CII : berlaku untuk mengemudikan kendaraan jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc, berlaku pula untuk kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik

Nah bro bagi kamu yang belum memiliki SIM C, perlu untuk diketahui bahwa usia kepemilikan SIM C tersebut kini juga terbagi dalam tiga jenis, yang tertuang dalam Pasal 8. Adapun batasan umur calon pemilik SIM C yaitu :

  • 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI
  • 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI
  • 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII

Gimana jika Motor yang dimiliki mempunyai kapasitas CC yang tidak sesuai dengan kepemilikan SIM C?

Jika saat ini kamu telah mempunyai SIM C dan ternyata sepeda motor milikmu berkapasitas lebih dari 250 cc atau kamu punya sepeda motor listrik, maka kamu perlu melakukan peningkatan golongan. Namun perlu diketahui bahwa proses pengajuan peningkatan golongan dari SIM C ke CI lalu ke CII ini tidak bisa dilakukan secara langsung atau instan ya. Ada syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan peningkatan golongan SIM C yaitu :

  • Untuk permohonan kenaikan golongan SIM C ke CI, SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan
  • Untuk permohonan kenaikan golongan SIM CI ke CII, SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan

Karena sepeda motor yang sering Saya gunakan sehari-hari hanya berkapasitas 100 cc, selain hemat juga tidak perlu untuk mengajukan perubahan kepemilikan SIM C. Oke bro, sekarang cek dulu ya berapa kapasitas sepeda motor yang biasa kamu gunakan untuk beraktifitas. Jika bukan merupakan sepeda motor listrik dan kapasitas CC masih di bawah 250 cc maka kamu tidak perlu untuk mengajukan permohonan peningkatan golongan SIM C.